TRIBUNEWSWIKI.COM - Aturan terbaru naik pesawat berlaku untuk dua pekan kedepan seperti keputusan pemerintah memperpanjang PPKM hingga 4 Oktober 2021.
Simak informasi penting soal aturan penerbangan terbaru di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM).
Aturan dan syarat naik pesawat mengalami perubahan usai pandemi Covid-19 melanda.
Ya, pandemi Covid-19 membuat manusia beradaptasi dengan kenormalan baru.
Salah satunya berdampak aturan penerbangan yang sekarang lebih ketat untuk calon penumpang pesawat.
Berikut syarat naik pesawat Lion Air Group ke wilayah PPKM Level 1-4.
Baca juga: Profil Penemu Black Box Pesawat, David Warren
Inilah syarat naik pesawat Lion Air, Batik Air dan Wings Air lengkap dengan aturan penerbangan terbaru.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Ada sejumlah syarat penerbangan terbaru yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum bepergian.
Tentu saja peraturan penerbangan terbaru ini disesuaikan juga dengan ketentuan pemerintah daerah (Pemda) dari dan ke bandara tujuan di daerah tersebut.
Sesuai dengan syarat naik pesawat, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, maskapai hanya mengizinkan penumpang di atas 12 tahun untuk perjalanan udara.
Berdasarkan aturan naik pesawat, maka penumpang di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan.
"Harap memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/lembaga setempat," ucap Danang dalam siaran pers, seperti dikutip TribunKaltim.co dari BangkaPos.com di artikel yang berjudul Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Lion Air September 2021.
Maskapai juga meminta penumpang untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
Pasalnya setiap penumpang yang telah dilakukan sampel uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital) berisi data valid dan terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi.
"Dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi/menyatu ke aplikasi PeduliLindungi," ucap Danang.
Perlu diingat, penumpang wajib melakukan vaksinasi dosis I untuk menunjukkan kartu vaksin.
Perjalanan untuk kepentingan khusus atau yang bersifat mendesak, dengan kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.
Adapun bagi penumpang yang transit (singgah sebentar) dan transfer (pindah pesawat), jika masih berada di area ruang tunggu dan tidak keluar dari bandara, maka tidak mengikuti ketentuan PPKM di daerah tersebut.
Namun bila penumpang transit dan transfer dengan keluar dari bandara, maka wajib memenuhi ketentuan PPKM yang berlaku.
Untuk lebih jelas, berikut ini syarat perjalanan di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
1. Rute domestik antar bandara Pulau Jawa-Bali di wilayah level 3 dan level 4.
Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 2 dan RDT-antigen 1×24 jam atau vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam.
Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Persyaratan ini berlaku antar bandara:
- Soekarno Hatta, Banten
- Halim Perdanakusuma, Jakarta
- Husein Sastranegara Bandung
- Wiriadinata Tasikmalaya
- Jenderal Ahmad Yani Semarang
- Dewadaru, Karimunjawa, Jepara
- Adi Soemarmo, Solo
-Bandara Yogyakarta Kulonprogo (YIA)
- Adi Sutjipto, Yogyakarta
- Bandara Juanda, Surabaya
- Bandara Abdulrachman Saleh, Malang
- Bandara Notohadinegoro, Jember
- Bandara Banyuwangi, Jawa Timur
- Bandara Trunojoyo, Sumenep
- Bandara Ngurah Rai, Bali
2. Rute domestik dari dan ke bandara di Pulau Jawa-Bali di wilayah level 3 dan level 4.
Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam.
Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Persyaratan ini berlaku dari dan ke bandara:
- Soekarno Hatta, Banten
- Halim Perdanakusuma, Jakarta
- Husein Sastranegara Bandung
- Wiriadinata Tasikmalaya
- Jenderal Ahmad Yani Semarang
- Dewadaru, Karimunjawa, Jepara
- Adi Soemarmo, Solo
- Bandara Yogyakarta Kulonprogo (YIA)
- Adi Sutjipto, Yogyakarta
- Bandara Juanda, Surabaya
- Bandara Abdulrachman Saleh, Malang
- Bandara Notohadinegoro, Jember
- Bandara Banyuwangi, Jawa Timur
- Bandara Trunojoyo, Sumenep
- Bandara Ngurah Rai, Bali
3. Rute domestik dari dan ke bandara Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam.
Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
- Bandara Maimun Saleh, Sabang, Aceh
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar
- Bandara Malikus Saleh, Lhokseumawe
- Bandara Cut Nyak Dhien, Meulaboh
- Bandara Lasikin, Simeulue
- Bandara Rembele Takengon, Aceh Tengah
- Medan Kualanamu, Deli Serdang
- Binaka, Gunungsitoli
- Aek Godang, Tapanuli Selatan
- Dr. Ferdinand Lumban Tobing, Sibolga
- Silangit Siborong-borong, Tapanuli Utara
- Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
- Pinang Kampai, Dumai
- Minangkabau, Padang Pariaman
- Hang Nadim, Batam
- Raja Haji Fasabilillah, Tanjung Pinang
- Ranai, Natuna
- Letung, Anambas
- Sultan Thaha, Jambi
- Muaro Bungo, Jambi
- Depati Parbo, Kerinci Jambi
- Muko-muko, Bengkulu
- Fatmawati Soekarno, Bengkulu
- Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
- Silampari, Lubuk Linggau
- Atung Bungsu, Pagar Alam
- Radin Inten II, Tanjung Karang Lampung Selatan
- Muhammad Taufick, Kemas
- Depati Amir, Pangkal Pinang
- HAS Hanandjoeddin, Bangka Belitung
- Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah
- Sultan Muhammad Salahudin, Bima
- Sultan Muhammad Kaharuddin III, Sumbawa
Persyaratan serupa berlaku untuk penerbangan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.
Khusus Bandara Namniwel ada alternatif RT PCR 2×24 jam atau RDT Antigen 2×24 jam tanpa menunjukkan vaksin dosis 1.
Sementara Bandara Syukuran Aminuddin Amir dan Bandara Utarom Kaimana, Papua Barat, ada alternatif RT PCR 2×24 jam dan vaksin dosis 1 atau RDT Antigen 1×24 jam dan vaksin dosis 1.
Namun, ada beberapa bandara dengan syarat RDT-Antigen 2×24 jam dan vaksin minimal dosis I.
Bandara tersebut, yakni:
- El Tari, Kupang, NTT
- Frans Seda, NTT
- Umbu Mehang, NTT
- A.A. Bere Tallo, NTT
- Frans Sales Lega, Ruteng, NTT
- Gewayantana, Larantuka, NTT
- H. Hasan Aroeboesman, Ende, NTT
- Bandara Komodo, Labuan Bajo
- D.C. Saundale, NTT
- Mali, Alor
- Bajawa Soa, Ngada, NTT
- Tambolaka, NTT
- Wunopito, NTT
4. Papua
Syarat penerbangan ke Papua berbeda-beda. Selain RT-PCR 2×24 jam dan vaksin minimal dosis 1, calon penumpang juga perlu membawa SIKM. Berikut ini wilayahnya:
- Sentani, Jayapura
- Mozes Kilangin, Mimika
- Mopah, Merauke
- Dow Atarure, Nabire
- Ewer, Asmat
Ada alternatif ke Bandara Utarom Kaimana yakni RT PCR 2×24 jam, vaksin dosis 1, dan SIKM atau RDT-antigen 1×24 jam vaksin dosis 1, dan SIKM.
Adapun untuk wilayah Papua Barat tidak perlu menunjukkan SIKM, namun tetap menunjukkan RT-PCR 2×24 jam dan vaksin dosis 1, yakni Torea, Fak-fak; Babo, Bintuni; Domini Eduard Osok, Sorong; dan Rendani, Manokwari.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul SYARAT NAIK Pesawat Lion Air, Batik Air dan Wings Air Lengkap dengan Aturan Penerbangan Terbaru
Halaman selanjutnya