Wajib Kamu Tahu, Ini 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021
Penetapan ini demi memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Memasuki tahun kedua masa pandemi covid-19 Pemerintah kembali menetapkan larangan mudik untuk Lebaran 2021.
Keputusan larangan mudik yang ditetapkan dalam rakor dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara pada 26 Maret lalu, berlaku pada 6-17 Mei mendatang.
Baca juga: 7 Aturan Membersihkan Wajah Agar Kulit Tak Bermasalah
Melansir laman kompas.com, ada 8 poin larangan mudik yang ditetapkan, yuk simak poinnya di bawah ini :
1. Penetapan tanggal
Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.
Meski mudik 2021 dilarang, cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan pada 12 Mei 2021.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka penularan Covid-19.
2. Berlaku untuk semua
Larangan mudik ini tidak hanya berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri.
Mudik juga dilarang bagi pegawai swasta dan masyarakat.
Larangan Mudik
https://tribunpontianakwiki.tribunnews.com/
Tribunpontianakwiki
Maskartini
Tribunnewswiki
Adegan Favorit Arya Saloka dengan Andin dalam Sinetron Ikatan Cinta, Sampai Diupload di IG Srory |
![]() |
---|
PROFIL Zaskia Sungkar, Pernah Bentuk Grup Duo Vokal The Sisters dan Kini Jadi Pengusaha Sukses |
![]() |
---|
FILOSOFI Pendekar Kelapa Mude, Berpayung dan Berpita |
![]() |
---|
PROFIL Lyodra Margaretha Ginting, Video Audisinya Pernah Trending Nomor 1 di YouTube |
![]() |
---|
INI Penyebab Tidak Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang ke-16, Kapan Gelombang 17? |
![]() |
---|