Segini Gaji Menteri di Indonesia, Gaji Presiden 6 Kali Gaji Pokok Pejabat Negara
Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden
TRIBUNNEWSWIKI.COM, PONTIANAK -Tunjangan dan gaji menteri di Indonesia ( gaji menteri Indonesia) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Sementara untuk tunjangan menteri juga diatur dalam regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Merujuk aturan tersebut, dilansir melalui Kompas.com gaji seorang menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Baca juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Kini Sama dengan PNS, Ini Rinciannya! Golongan XVII Capai Rp 6,7 Juta
Sementara untuk tunjangannya yakni sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.
Dengan demikian, jika ditotal antara keduanya, gaji dan tunjangan menteri negara dalam sebulan adalah sebesar Rp 18.648.000.
Namun yang perlu diketahui, selain gaji dan tunjangan pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.
Tapi, tunjangan operasional hanya bisa dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Dengan kata lain, tunjangan operasional bukan bagian dari komponen take home pay. Besaran tunjangan operasional bahkan jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.
Kenali Karakter Seseorang Melalui Zodiak : Virgo Introvert, Aries Sangat Percaya Diri |
![]() |
---|
7 Makanan yang Membuat Kulit Awet Muda |
![]() |
---|
Tips Hindari Keinginan Selingkuh, Lakukan 5 Hal Ini |
![]() |
---|
Beredar Hoax VTube Terdaftar di FIFA dan WHO |
![]() |
---|
CARA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Syarat dan Langkah Buat Akun via www.prakerja.go.id |
![]() |
---|