6 Hal yang Perlu Diketahui tentang Sertifikat Tanah Elektronik
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.Hasil penyelenggaraan sis
TRIBUNPONTIANAKWIKI.COM- Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) akan memulai penggunaan sertifikat elektronik tahun ini.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, pemberlakuan sertifikat elektronik didasarkan pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN.
"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik," kata Yulia, 25 Januari 2021.
Baca juga: SYARAT Lengkap Pengajuan KPR Rumah Subsidi 2021
Program ini telah dimulai secara terbarat di kantor pertanahan yang siap dan mudah diawasi seperti Jakarta dan Surabaya.
Berikut sejumlah fakta mengenai sertifikat elektronik:
1. Pendaftaran
Pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.
Lebih lanjut, pendaftaran tanah secara elektronik akan dilakukan bertahap.
"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh menteri," kata Yulia.